Reporter : Dwi Rahayu
blokTuban.com - Untuk mengatasi masalah perizinan impor dan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan, pemerintah telah setuju untuk merevisi aturan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang berlaku sejak 10 Maret 2024.
Pengetatan peraturan sebelumnya menyebabkan 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak tertahan. Kontainer ini sebagian besar berisi komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan lainnya yang belum bisa diajukan dokumen impornya karena terkendala persetujuan impor (PI) atau pertimbangan teknis (Pertek) dari kementerian terkait.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengumumkan kepada media tentang pengaturan kembali kebijakan larangan pembatasan barang impor di Jakarta International Container Terminal.
"Kami bersama Pak Menko dan Wakil Menteri akan memantau keluarnya kontainer sehingga 17.000 lebih di Tanjung Priok dan 9.100 lebih di Tanjung Perak bisa dipantau penyelesaiannya kapan," ujar Menteri Keuangan dikutip dari siaran resminya, Selasa (21/5/2024).
"Permendag ini membutuhkan Peraturan Menteri Keuangan yang telah ditandatangani dan diterbitkan sehingga lengkap untuk menjalankan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dan aturan pelaksanaannya. Ini untuk menjaga keseimbangan antara industri dalam negeri dan memperlancar arus barang," tambahnya.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menegaskan bahwa pemerintah menyepakati perubahan atau kelonggaran aturan dalam rapat internal bersama Presiden Joko Widodo pada Jumat (17/05). Perubahan tersebut dituangkan dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang berlaku sejak 17 Mei 2024.
Dengan aturan ini, pemerintah sepakat memberikan kelonggaran perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang: elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris, tas serta katup. Barang-barang yang masuk sejak 10 Maret 2024 akan diselesaikan sesuai aturan baru ini yang berlaku surut.
Selain itu, pemerintah akan mengeluarkan aturan kelompok barang non-komersial atau untuk penggunaan pribadi dari Permendag. KMK sebagai pedoman teknis untuk Bea Cukai di lapangan telah diterbitkan oleh Kementrian Keuangan.
Mengikuti arahan Presiden tentang perubahan Permendag 36 Tahun 2023, hari ini Bea Cukai bersama Otoritas Pelabuhan telah mengeluarkan 30 kontainer (13 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 17 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak).
Langkah responsif pemerintah ini diharapkan akan mempercepat keluarnya sekitar 26 ribu kontainer yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
Penyelesaian barang modal, barang pendukung, dan barang konsumsi yang tertahan di pelabuhan diharapkan dapat mempercepat kegiatan usaha dan mendukung ekonomi nasional.
"Dengan aturan ini, kami harap pelaku usaha segera mengajukan kembali perizinan impornya yang sempat terhambat. Sesuai arahan Presiden, pemerintah akan mendukung percepatan penyelesaian masalah ini," tutup Nirwala.
[Dwi/Ali]