Reporter : Dwi Rahayu
blokTuban.com - Dalam rangka mematuhi Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 60 Tahun 2016, Kantor Bersama Samsat (KB SAMSAT) Tuban telah mengumumkan tarif baru untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Peraturan tersebut menetapkan tarif untuk berbagai jenis penerbitan dokumen kendaraan bermotor roda dua, roda tiga, dan roda empat atau lebih, Sabtu (11/5/2024).
Data yang dihimpun dari KB Samsat Tuban berikut adalah rincian tarif baru yang berlaku:
Penerbitan STNK
1. Kendaraan Bermotor Roda 2 Atau Roda 3
- Baru: Rp. 100.000,-
- Perpanjangan: Rp. 100.000,-
2. Kendaraan Roda 4 Atau Lebih
- Baru: Rp. 200.000,-
- Perpanjangan: Rp. 200.000,-
Penerbitan BPKB
1. Kendaraan Bermotor Roda 2 Atau Roda 3
- Baru: Rp. 225.000,-
- Balik Nama: Rp. 225.000,-
2. Kendaraan Roda 4 Atau Lebih
- Baru: Rp. 375.000,-
Penerbitan TNKB
1. Kendaraan Bermotor Roda 2 Atau Roda 3
- Balik Nama: Rp. 375.000,-
- Per pasang: Rp. 60.000,-
2. Kendaraan Roda 4 Atau Lebih
- Per pasang: Rp. 100.000,-
[Dwi/Ali]