Ini Tarif Penerbitan STNK dan BPKB di KB SAMSAT Tuban
Dalam rangka mematuhi Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 60 Tahun 2016, Kantor Bersama Samsat (KB SAMSAT) Tuban telah mengumumkan tarif baru untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).