Reporter : Dwi Rahayu
blokTuban.com - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) guna mempercepat sertifikasi tanah wakaf di wilayah tersebut.
Rakor ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan perwakilan penting, seperti Kepala Kemenag Tuban, kepala Kantor Urusan Agama (KUA), perwakilan BPN, pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI), forum nadzir wakaf, pengurus Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Muhammadiyah, serta beberapa organisasi keagamaan lainnya di Kabupaten Tuban.
Plt Kasi Zakat dan Wakaf Kemenag Tuban, Masyhari, menyampaikan bahwa rakor ini bertujuan untuk mengatasi banyaknya tanah wakaf di Kabupaten Tuban yang belum bersertifikat.
"Ada total 2.751 bidang, dengan 1.553 bidang sudah bersertifikat dan 1.198 bidang belum bersertifikat," ujarnya dikutip, Jumat (17/5/2024).
Masyhari menjelaskan bahwa berbagai kendala menyebabkan banyak tanah wakaf yang belum bersertifikat, termasuk hilangnya berkas-berkas tanah wakaf lama.
"Ketika berkas sudah lengkap tidak segera didaftarkan di BPN," tambahnya.
Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi dengan pihak desa dan BPN untuk melengkapi berkas-berkas yang hilang agar segera didaftarkan dan memperoleh sertifikat.
Selain itu, banyak wakif (pihak yang mewakafkan) yang sudah meninggal sehingga diperlukan koordinasi dengan ahli waris.
"Banyak nadzir (pihak yang menerima wakaf) juga sudah meninggal, sementara penggantinya belum diproses," jelasnya.
Masyhari menyimpulkan bahwa perlu segera ada berita acara penggantian nadzir perseorangan. "Jika tidak ada penggantian, tidak ada yang mengurus," tegasnya.
Ia berharap Kemenag, BPN, BWI, dan seluruh pemangku kepentingan terkait dapat bekerja sama dengan serius. "Jika tidak ada yang mengurusi, 1.198 bidang tanah wakaf itu akan mandek, sehingga menjadi tanggung jawab kita bersama," pungkasnya.
[Dwi/Ali]