Reporter : M. Nur rofiq
blokTuban.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengundang para calon pendiri maupun pengelola Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah untuk memanfaatkan peluang dan kebijakan baru yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 (POJK 7/2024).
Peraturan ini bertujuan memperkuat kelembagaan industri BPR dan BPR Syariah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Bagi calon pendiri BPR, POJK 7/2024 menyediakan kerangka regulasi yang lebih jelas dan komprehensif, mencakup pendirian, kepemilikan, dan kepengurusan BPR. Kesempatan ini merupakan momentum tepat untuk memulai usaha di sektor keuangan dengan regulasi yang mendukung pertumbuhan dan penguatan kelembagaan.
"Peraturan ini akan mengubah lanskap industri BPR dan BPR Syariah, menghadirkan tantangan sekaligus peluang baru," ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Dian menambahkan, peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR dan BPR Syariah. Peluang ke depan dinilai akan meningkatkan basis nasabah dan stabilitas usaha.
Bagi pengelola BPR yang sudah ada, POJK 7/2024 menawarkan berbagai kebijakan strategis untuk memperkuat dan mengembangkan usaha Anda:
1. Memperluas Akses Permodalan: Anda dapat memanfaatkan aksi penawaran umum efek di pasar modal untuk memperkuat permodalan.
2. Kebijakan Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan: Kebijakan ini termasuk kewajiban konsolidasi bagi BPR yang dimiliki oleh Pemegang Saham Pengendali yang sama, yang diharapkan dapat memperkuat permodalan dan infrastruktur teknologi informasi, serta meningkatkan manajemen risiko dan tata kelola.
3. Penggabungan dengan Lembaga Keuangan Mikro: Lembaga Keuangan Mikro kini diizinkan untuk bergabung dengan BPR atau BPR Syariah, membuka jalan bagi efisiensi dan ekspansi usaha.
4. Penyempurnaan Jaringan Kantor: Aturan ini mengakomodir pengembangan jaringan kantor yang lebih efisien dan efektif, mendukung pertumbuhan bisnis Anda.
Dian pun menandaskan bahwa semua BPR dan BPR Syariah harus menyelesaikan proses konsolidasi dalam dua tahun bagi yang non-pemerintah daerah. Sedangkan BPR dan BPR Syariah milik pemerintah daerah diberikan waktu tiga tahun.
"OJK mengajak para calon pendiri dan pengelola BPR yang sudah ada untuk memanfaatkan peluang ini dan berpartisipasi aktif dalam penguatan industri BPR dan BPR Syariah," imbuhnya.
Dengan dukungan dan partisipasi tersebut, OJK Mengklaim industri BPR dan BPR Syariah dapat tumbuh lebih kuat, berdaya saing, dan berkontribusi signifikan bagi perekonomian dan masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai POJK 7/2024 dan bagaimana cara bisa memanfaatkannya, silakan kunjungi situs resmi OJK atau hubungi kantor OJK terdekat. [rof]