OJK Undang Pendiri Baru BPR dan BPR Syariah Manfaatkan POJK 7/2024
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengundang para calon pendiri maupun pengelola Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah untuk memanfaatkan peluang dan kebijakan baru yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 (POJK 7/2024).