Reporter : Dwi Rahayu
blokTuban.com - Darmi, 53 tahun, menghadapi kasus hukum yang memicu simpati dari berbagai pihak.
Sejumlah mahasiswa dan masyarakat melakukan unjuk rasa di Kantor Kejaksaan, Pengadilan, dan Polres Tuban, menuntut agar Darmi dibebaskan dari tuntutan hukum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Darmi dengan hukuman penjara selama 3 bulan, yang dianggap tidak adil karena kasusnya merupakan tindak pidana ringan dengan luka ringan pada korban.
"Korban HR hanya mengalami luka kecil di tangan dan kerugian sebesar Rp8 juta," kata koordinator aksi Moh. Arif Saifudin, Selasa 4 Juni 2024.
Arif juga menjelaskan bahwa pemukulan oleh Darmi dilakukan sebagai bentuk pembelaan diri ketika HR mendatangi rumahnya pada Januari 2024 dan mendorongnya hingga terjadi pemukulan.
Mengingat kondisi Darmi yang sudah lanjut usia dan merawat suaminya yang sakit, Arif mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Tuban untuk bekerja secara profesional dan mematuhi undang-undang yang berlaku.
Arif juga meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban dan jaksa untuk menegakkan hukum secara adil bagi semua lapisan masyarakat, menilai bahwa Kejaksaan Negeri Tuban belum bisa memberikan keadilan yang cukup bagi terdakwa.
Setelah menggelar unjuk rasa di Kejaksaan dan Pengadilan, massa melanjutkan aksinya di Polres Tuban, menuduh polisi bermain-main dengan kasus ini.
Wakapolres Tuban Kompol Herry Moeriyanto Tampake membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa polisi telah menjalankan proses hukum sesuai prosedur dan sempat menawarkan Restorative Justice (RJ) kepada Darmi sebelum kasus dilimpahkan ke kejaksaan, namun ditolak oleh korban.
Setelah demonstrasi massa, majelis hakim Pengadilan Negeri Tuban menjatuhkan vonis kepada Darmi dengan hukuman 1,5 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 3 bulan.
[Dwi/Ali]