Reporter : Dwi Rahayu
blokTuban.com - Pemerintah membuka kesempatan untuk memperbarui data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) setiap empat bulan sekali, dengan periode pertama dimulai dari tanggal 5 hingga 18 Juni 2024.
Bagi petani yang belum terdaftar di RDKK 2024 dan ingin mendapatkan pupuk bersubsidi, mereka dapat mendaftar dengan menghubungi penyuluh di wilayah kecamatan masing-masing.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh, di Jakarta, pada Kamis (6/6).
Tri Wahyudi menegaskan bahwa salah satu perubahan penting dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 menjadi Permentan 01/2024 adalah kemampuan untuk mengevaluasi data RDKK setiap tahun atau setiap empat bulan sekali.
Di bawah peraturan sebelumnya, data ini tidak dapat diubah selama tahun berjalan.
"Update yang dijadwalkan hingga tanggal 18 Juni mendatang adalah update pertama. Ini adalah kesempatan bagi petani yang belum terdaftar di RDKK untuk dapat terdaftar. Segera hubungi penyuluh terdekat di setiap kecamatan," kata Tri Wahyudi dikutip dalam siaran resminya, Jumat (7/6/2024).
Syarat bagi petani untuk terdaftar di RDKK dan mendapatkan pupuk bersubsidi, sesuai Permentan 01/2024, termasuk menggarap lahan maksimal 2 hektar dan tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan).
Mereka juga harus berusaha dalam subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, serta subsektor tanaman hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan subsektor perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi.
"Update RDKK yang sedang dilakukan oleh Pemerintah tidak hanya mencakup petani yang sebelumnya tidak terdaftar di RDKK, tetapi juga memungkinkan petani untuk menambah luas lahan dan pupuk pada musim tanam tertentu yang sebelumnya tidak termasuk dalam RDKK," jelas Tri Wahyudi.
Untuk perubahan ini, akan ada verifikasi dan persetujuan berjenjang, sampai dengan kepala dinas pertanian setempat.
Update selanjutnya mencakup penambahan volume pupuk bagi NIK eksisting yang telah terdaftar dengan batas maksimal dosis rekomendasi, serta penambahan volume pupuk organik bagi NIK eksisting sesuai dosis rekomendasi wilayah.
"Permentan 01/2024 juga memperluas jenis pupuk yang disubsidi, termasuk kembali memasukkan pupuk organik ke dalam skema subsidi. Sebelumnya, pupuk yang disubsidi hanya Urea, NPK, dan NPK formulasi khusus untuk kakao," tambahnya.
Pemerintah juga memudahkan proses penebusan pupuk bersubsidi dengan cukup membawa KTP ke kios. Jika petani tidak dapat datang ke kios, penebusan dapat diwakilkan oleh keluarga atau kelompok tani dengan membawa surat kuasa.
Perubahan kebijakan ini memudahkan petani yang mungkin sudah lanjut usia atau terkendala transportasi, serta menjadi solusi bagi petani yang alih lahan.
Untuk memudahkan penebusan, Pupuk Indonesia melengkapi kios dengan aplikasi iPubers, hasil sinergi antara Pupuk Indonesia dengan Kementerian Pertanian. [Dwi/Ali]