Penyalahgunaan Pupuk Subsidi di Tuban Ancam Petani, Satu Pelaku Diciduk
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tuban berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tuban berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
PT Pupuk Indonesia (Persero) menyatakan kesiapannya untuk menyalurkan pupuk bersubsidi mulai 1 Januari 2025. Langkah ini dimungkinkan setelah ditandatangani kontrak perjanjian terkait Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2025 antara Kementerian Pertanian dan Pupuk Indonesia.
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, H. Eko Wahyudi, menegaskan komitmennya untuk mendukung kemajuan dan kesejahteraan petani di Kabupaten Tuban.
Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat mekanisme distribusi pupuk bersubsidi demi memastikan penyalurannya tepat waktu dan tepat sasaran.
Pemerintah Indonesia akan melakukan perubahan besar terhadap proses distribusi pupuk subsidi bagi petani untuk mempercepat dan menyederhanakan alur penyaluran.
Pemerintah membuka kesempatan untuk memperbarui data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) setiap empat bulan sekali, dengan periode pertama dimulai dari tanggal 5 hingga 18 Juni 2024.
Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tuban bekerja sama dengan Dinas Pertanian Kabupaten Lamongan menyelenggarakan sosialisasi mengenai penyaluran subsidi pupuk untuk petani anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Hijau Lestari di Desa Lembor, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
PT Pupuk Indonesia (Persero) telah mengumumkan kemudahan dalam penebusan pupuk bersubsidi bagi petani yang memenuhi syarat, Sabtu (20/4/2024).
Selama tahun 2024 ini alokasi pupuk subsidi untuk Kabupaten Tuban mengalami pengurangan dibandingkan dengan tahun 2023 lalu.
Penanganan kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh oknum perangkat desa di Kabupaten Tuban yang dilakukan pihak berwajib masih terus bergulir.