Kuli Panggul Jadi Terdakwa Kasus Pupuk Subsidi di Tuban, Satu Orang Masih Buron

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Kasus dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi kembali mencuat di wilayah Jawa Timur. Kali ini, Kepolisian Daerah (Polda) Jatim berhasil mengungkap praktik ilegal tersebut di Kabupaten Tuban

Seorang pria bernama Sholihin (36), warga Desa Katerban, Kecamatan Senori, ditetapkan sebagai terdakwa. 

Sementara itu, satu orang lainnya, Rasmini, yang juga warga Tuban, masih berstatus buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini sudah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tuban dan kini tengah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri setempat.

Berdasarkan informasi dari kejaksaan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas penjualan pupuk subsidi yang tidak sesuai aturan. 

Berita Lain: 

Kecelakaan Grand Max vs Dumptruck di Rengel Tuban, Satu Orang Luka Berat

Polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah Sholihin pada 7 November 2024 lalu. 

Hasilnya, ditemukan 29 sak pupuk subsidi yang terdiri dari 20 sak pupuk Urea dan 9 sak pupuk Phonska.

Menurut keterangan Kasi Intel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, Sholihin diketahui menjual pupuk-pupuk tersebut ke petani tanpa dokumen resmi. 

"Padahal, ia bukan distributor maupun pengecer yang sah," Ujarnya, Kamis (24/4/2025). 

Kepada penyidik, Sholihin yang sehari-hari bekerja sebagai kuli panggul mengaku mendapatkan pupuk dari Rasmini, yang juga tidak memiliki izin resmi untuk menyalurkannya.

Sholihin membeli pupuk dari Rasmini seharga Rp225 ribu per sak, lalu menjualnya ke petani seharga Rp235 ribu. 

Artinya, ia mendapat keuntungan sebesar Rp10 ribu dari setiap sak pupuk yang terjual.

"Praktik ilegal ini ternyata sudah berlangsung sejak September 2022," imbuhnya. 

Berita Lain: 

Preman Jualan Stiker Rp300 Ribu ke Sopir Truk, Endingnya Dijemput Polisi

Pembayaran antar keduanya dilakukan setelah pupuk laku, melalui transfer ke agen BRI Link.

Perkara ini telah memasuki sidang kedua pada 21 April 2025 lalu, dengan agenda pemeriksaan saksi, termasuk dari pihak petani dan pemilik agen BRI Link. 

"Sidang lanjutan dijadwalkan Kamis mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak kepolisian dan Pupuk Indonesia," katanya. 

Atas perbuatannya, Sholihin dijerat dengan berbagai pasal terkait pelanggaran distribusi pupuk subsidi dan perdagangan ilegal. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman pidana pun menanti.

[Al/Rof]