1,47 Juta Ton Stok Pupuk Disiapkan untuk Awal Tahun 2025

Reporter : Dahrul Mustaqim 

blokTuban.com - PT Pupuk Indonesia (Persero) menyatakan kesiapannya untuk menyalurkan pupuk bersubsidi mulai 1 Januari 2025. Langkah ini dimungkinkan setelah ditandatangani kontrak perjanjian terkait Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2025 antara Kementerian Pertanian dan Pupuk Indonesia.

Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh, menegaskan bahwa sebagai BUMN yang bertugas memproduksi dan mendistribusikan pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia telah siap menjalankan tanggung jawab ini.

“Kami siap menjalankan distribusi pupuk ini sesuai hasil Rakortas di Bandung hari ini. Sesuai arahan, mulai 1 Januari 2025 kami akan mendistribusikan pupuk kepada sekitar 14,7 juta petani yang telah terdaftar di e-RDKK 2025. Persiapan kami sudah matang,” kata Tri Wahyudi dikutip dalam siaran resminya, Senin (30/12/2024).

Hingga 23 Desember 2024, perusahaan telah menyalurkan 7,25 juta ton pupuk bersubsidi, mencapai 100,5% dari kontrak yang ditetapkan pemerintah. Penyaluran tersebut meliputi 3,66 juta ton pupuk urea, 3,49 juta ton pupuk NPK, 42.706 ton NPK Formula Khusus, dan 46.521 ton pupuk organik.

Dari sisi stok per 23 Desember 2024, Pupuk Indonesia menyediakan total 1,47 juta ton pupuk, terdiri dari 1,04 juta ton pupuk bersubsidi dan 428.619 ton pupuk nonsubsidi. Stok bersubsidi meliputi urea 546.758 ton, NPK 445.560 ton, NPK Formula Khusus 16.338 ton, dan organik 35.658 ton. Sementara stok nonsubsidi terdiri dari urea 357.384 ton dan NPK 71.235 ton.

“Stok kami di seluruh Indonesia mencapai 1,4 juta ton, dengan 400 ribu ton di distributor dan kios. Dengan ini, distribusi pada 1 Januari dapat terlaksana. Kami berharap petani bisa memanfaatkan ketersediaan ini untuk bercocok tanam di musim cuaca yang baik, mendukung target swasembada pangan,” jelas Tri Wahyudi.

Ia menambahkan, kesiapan Pupuk Indonesia tidak terlepas dari dukungan pemerintah, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Ekonomi, Kementerian Pertanian, Menteri dan Wakil Menteri BUMN, serta lembaga pengawas seperti Ombudsman, Satgassus Polri, Satgas Pangan, dan Komisi Pengawas Pupuk & Pestisida (KP3). Regulasi yang telah disederhanakan memungkinkan petani terdaftar menebus pupuk bersubsidi mulai 1 Januari 2025.

“Kami mengapresiasi pemerintah, khususnya Menko Pangan dan Menteri Pertanian, yang telah menyelesaikan regulasi. Kami siap mendistribusikan stok pupuk bersubsidi yang dapat ditebus petani hanya dengan KTP melalui aplikasi i-Pubers,” ungkap Tri Wahyudi.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian, Jekvy Hendra, menegaskan bahwa seluruh Kepala Dinas Pertanian Provinsi telah menetapkan penerima pupuk subsidi hingga tingkat kecamatan, memastikan kelancaran mekanisme distribusi dan pembayaran pupuk subsidi.

“Alokasi pupuk subsidi sudah ditetapkan hingga tingkat kecamatan di seluruh wilayah. Tidak ada kendala distribusi sesuai e-RDKK, dan Pupuk Indonesia memastikan ketersediaan stok di semua daerah,” pungkasnya. [Rul/Al]