Reporter : Moch. Nur Rofiq
blokTuban.com - Pendamping desa merupakan tenaga profesional yang ditugaskan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Mereka memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa. Dengan kualifikasi dan kompetensi khusus, pendamping desa bertugas di tingkat kecamatan dan bekerja sama dengan pendamping lokal desa (PLD).
Pendamping desa menjalankan tugas melalui status kontrak yang dapat diperpanjang setiap tahun.
Adapun tugas utama mereka meliputi memberikan dukungan teknis dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan, mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan potensi lokal, serta memastikan penggunaan dana desa dilakukan secara efisien dan transparan.
Informasi yang beredar di media sosial mengenai rekrutmen pendamping desa untuk tahun 2025 telah dikonfirmasi sebagai hoaks oleh Kemendes PDTT.
Menteri Desa Yandri Susanto menegaskan bahwa saat ini belum ada proses rekrutmen yang berlangsung. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap informasi palsu dan melaporkan pungutan liar yang mungkin terjadi terkait hal tersebut.
Berdasarkan Keputusan Menteri Desa Nomor 148 Tahun 2022, pendamping desa mendapatkan honorarium yang bervariasi, tergantung pada provinsi dan jenis tugas yang dilakukan. Berikut rinciannya:
- Honorarium: Rp 2.052.000 hingga Rp 4.861.000 per bulan.
- Bantuan Operasional: Rp 1.252.800 hingga Rp 2.281.480 per bulan.
Sebagai contoh, di Provinsi Sumatera Utara, pendamping desa menerima gaji sebesar Rp 2.434.000 dengan bantuan operasional berkisar antara Rp 1.296.360 hingga Rp 1.703.360 per bulan.
Pendamping desa berperan sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah. Selain itu, mereka bertanggung jawab memastikan partisipasi masyarakat dalam pembangunan menjadi lebih inklusif dan berkelanjutan.
Peran ini krusial dalam memaksimalkan potensi lokal desa serta mengawal pelaksanaan program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Kemendes PDTT terus berkomitmen meningkatkan kualitas pendampingan desa sebagai bagian dari pembangunan nasional berbasis desa. [Rof/Ali]