Reporter : Dahrul Mustaqim
blokTuban.com - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tuban tahun 2025 disepakati naik sebesar 6,5 persen. Dengan kenaikan ini, UMK Tuban 2025 direncanakan menjadi Rp3.050.900, naik dari Rp2.864.000 pada tahun 2024.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Tuban yang digelar di ruang rapat Aryo Tedjo Kantor Pemerintah Kabupaten Tuban pada Kamis (12/12/2024).
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk unsur pemerintah, Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), akademisi, serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta perwakilan perusahaan padat karya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban, Rohman Ubaid, menyatakan bahwa kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
“Kenaikan 6,5 persen tersebut dihitung berdasarkan UMK tahun 2024,” jelas Rohman Ubaid usai rapat pleno pada 12 Desember 2024.
Namun, Ubaid menambahkan bahwa pembahasan terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) masih ditunda.
Salah satu serikat pekerja, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), sebelumnya mengusulkan kenaikan UMSK sebesar 5 persen dari UMK yang akan ditetapkan.
“Usulan tersebut tetap kita lampirkan untuk disampaikan kepada Gubernur melalui Bupati,” ujarnya.
Menurut Ubaid, pembahasan UMSK memerlukan kajian lebih mendalam, termasuk klasifikasi sektor perusahaan dan formula perhitungan yang lebih rinci.
Selain itu, pihaknya juga menunggu penetapan Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) sebagai acuan.
“Kami memandang ini cukup rumit. Selain menentukan sektornya, formula perhitungannya juga membutuhkan kajian yang lebih detail,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua FSPMI Tuban, Duraji, berharap semua pihak dapat menerima hasil kesepakatan tersebut.
Ia menyebutkan bahwa kenaikan 6,5 persen ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh sekaligus mendorong peningkatan kinerja.
“Kita tinggal menunggu keputusan Gubernur Jawa Timur, yang paling lambat akan diumumkan pada 18 Desember 2024 mendatang,” ungkap Duraji.
Dengan kenaikan UMK ini, diharapkan buruh di Kabupaten Tuban dapat merasakan manfaat yang signifikan, sekaligus mendorong iklim kerja yang lebih produktif. [Rul/Ali]