Mulai 2024, Pekerja Tuban Terima UMK Rp2,8 Juta
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tuban untuk tahun 2024telah didok sebesar Rp2.864.225, dan menjadi upah tertinggi urutan 12 di Jawa Timur.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tuban untuk tahun 2024telah didok sebesar Rp2.864.225, dan menjadi upah tertinggi urutan 12 di Jawa Timur.
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggeruduk Kantor Pemerintah Kabupaten Tuban untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tuban tahun 2024 sebesar 15 persen.
Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Melalui aturan baru ini, maka upah minimum dipastikan akan naik, Selasa (14/11/2023).
Para pengusaha kini tak bisa sembarangan memberikan upah kepada pekerjanya. Sanksi akan diberikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Tuban, bagi pengusaha yang membayar upah kurang dari UMK yang ditetapkan oleh Gubernur Jatim.
Upah Minimum Kerja (UMK) Kabupaten Tuban, telah resmi disahkan oleh Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa (7/12/2022) lalu sebesar Rp2.739.224.88 atau naik sekitar 7,88 persen dari UMK tahun 2022.
Para pekerja di Kabupaten Tuban, agaknya kini sudah bisa sedikit tersenyum lega. Pasalnya, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tuban dipastikan akan mengalami kenaikan di tahun depan, setidaknya 7,40% dari sebelumnya.
Himawan Estu Bagijo, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur memastikan semua usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2021 sudah masuk di meja Gubernur Jatim.
Dinas Penanaman Modal Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban mengumpulkan sejumlah perusahaan menengah kebawah di wilayah kabupaten setempat, guna membahas Pergub Jawa Timur (Jatim) Nomor 75 tahun 2017, terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota pada tahun 2018.
Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), sejauh ini memfungsikan Rest Area untuk mengenalkan produk hasil Usaha Mikro Kecil (UMK) di Tuban.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, akan membuat Peraturan Daerah (Perda) inisiatif mengenai ketenagakerjaan di tahun 2016 mendatang.