Beri Gaji Lebih dari UMK 2023, Pengusaha di Tuban Dilarang Menguranginya

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Para pengusaha kini tak bisa sembarangan memberikan upah kepada pekerjanya. Sanksi akan diberikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Tuban, bagi pengusaha yang membayar upah kurang dari UMK yang ditetapkan oleh Gubernur Jatim. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Tuban, Sugeng Purnomo melalui suratnya tanggal 23 Desember 2022, perihal UMK Tuban. Di mana sebelumnya, Gubernur Jatim melalui keputusannya nomor 188/889/KPTS/013/2022 tanggal 7 Desember 2022 tentang UMK di Jatim tahun 2023. 

"UMK sesuai dengan keputusan Gubernur Jatim hanya berlau bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun," ujar Sugeng, Sabtu (24/12/2022). 

Sugeng menambahkan, Pemkab juga melarang perusahaan yang telah membayar gaji pekerja lebih dari UMK tahun 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan upah. Sekaligus membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK 2023 yang telah ditetapkan. 

Baca juga:

Daftar Lengkap UMK di 38 Kabupaten/Kota Jawa Timur, Berlaku 1 Januari 2023

"Bagi pengusaha yang tak mematuhi ketentuan Gubernur atas UMK 2023, maka akan diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuh mantan Camat Kerek itu. 

Mengutip lampiran keputusan Gubernur Jatim tentang UMK 2023, bahwa Kota Surabaya masih menjadi daerah di Jatim dengan UMK tertinggi sebesar Rp4.525.479/bulan dan terendah dipegang oleh Kabupaten Sampang dengan UMK tahun 2023 sebesar Rp2.114.335/bulan. 

Dari 38 kabupaten/kota se-Jatim, UMK Tuban berada diurutan ke-12 sebesar Rp2.753.265. Lebih dari tinggi dari Kabupaten Lamongan yang ada diurutan ke-14 dengan UMK senilai Rp2.701977/bulan dan Bojonegoro diurutan ke-19 dengan UMK sebesar Rp2.279568/bulan. [Ali]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS