Mulai 2024, Pekerja Tuban Terima UMK Rp2,8 Juta
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tuban untuk tahun 2024telah didok sebesar Rp2.864.225, dan menjadi upah tertinggi urutan 12 di Jawa Timur.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tuban untuk tahun 2024telah didok sebesar Rp2.864.225, dan menjadi upah tertinggi urutan 12 di Jawa Timur.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024, Sabtu (2/12/2024).
Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Melalui aturan baru ini, maka upah minimum dipastikan akan naik, Selasa (14/11/2023).
Para pengusaha kini tak bisa sembarangan memberikan upah kepada pekerjanya. Sanksi akan diberikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Tuban, bagi pengusaha yang membayar upah kurang dari UMK yang ditetapkan oleh Gubernur Jatim.
Merujuk Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember 2022, bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK di Jawa Timur tahun 2023 resmi ditetapkan.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lamongan di tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp2,702 juta per bulan. Besaran upah tersebut, diharapkan juga diikuti peningkatan etos dan kualitas kerja para buruh.