Sepanjang 2023 Ada 26 Pekerja Tuban di PHK
Sepanjang tahun 2023, terdapat puluhan pekerja atau karyawan di Kabupaten Tuban yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.
Sepanjang tahun 2023, terdapat puluhan pekerja atau karyawan di Kabupaten Tuban yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.
Para pengusaha kini tak bisa sembarangan memberikan upah kepada pekerjanya. Sanksi akan diberikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Tuban, bagi pengusaha yang membayar upah kurang dari UMK yang ditetapkan oleh Gubernur Jatim.
Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakeperind) membuka pedaftaran untuk mengikuti pelatihan berbasis kompetensi di beberapa bidang meliputi las, desain grafis hingga migas.