Ratusan Demonstran FSPMI Demo Tuntut Bupati Tuban Soal Kenaikan UMK

Reporter: Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggeruduk Kantor Pemerintah Kabupaten Tuban untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tuban tahun 2024 sebesar 15 persen. 

Aksi unjuk rasa yang diikuti oleh kurang lebih 500 kaum buruh tersebut, mengawali demo dari Lapangan Desa Temandang, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban dengan mengendarai kendaraan R2 dan R4. 

Dari pantauan blokTuban.com di lokasi, setelah tiba di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, ratusan buruh tersebut langsung bergantian menyampaikan orasinya. 

baca juga:

- Ratusan Demonstran FSPMI Tuban Memadati Pemkab Tuban

 

Kepada sejumlah awak media, Ketua FSPMI Kabupaten Tuban, Duraji mengungkapkan jika aksi yang digelar ini, untuk mengawal jalannya sidang pleno dewan pengupahan Kabupaten Tuban, dengan agenda membahas pertimbangan usulan UMK Tuban Tahun 2024.

"Kedatangan kita hari ini yaitu untuk mengawal sidang pleno, karena hasil sidang ini akan menentukan upah buruh Tuban selama satu tahun kedepan," ujarnya, Rabu (22/11/2023). 

Selain itu, Duraji juga menyampaikan bahwa rapat pleno yang akan diusulkan kepada Bupati Tuban, dapat menjadi pertimbangan untuk mengeluarkan rekomendasi, yang nantinya disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur (Jatim). 

Pasalnya, bupati hanya bisa merekomendasikan kenaikan UKM kepada Gubernur, dan selanjutnya Gubernurlah yang akan menetapkannya. 

baca juga:

Tak Ditemui Bupati, Puluhan Buruh Sempat Blokir Pagar Kantor Pemkab Tuban

"Bupati sebatas merekomendasikan, yang menentukan UMK tetap Gubernur. Jadi tinggal Bupati ini mau atau tidak mau mengusulkan kenaikan 15 persen," terangnya.

Bukan hanya itu saja, dalam aksi ini, butuh juga menolak kenaikan UMK berdasarkan Formulasi yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.  Oleh karena itu, pihaknya  meminta agar Bupati merekomendasikan Kenaikan UMK Tuban sebesar 15 persen.

Alasanya, kenaikan tersebut dipertimbangkan dengan perhitungan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun berjalan serta prediksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi Tahun 2024 mendatang. 

"Kami menginginkan dalam penetapan upah minimum tahun 2024 juga harus mempertimbangkan prediksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun depan. Karena upah minimum tahun 2024 ini akan dinikmati buruh tahun 2024, tentu sudah seharusnya prediksi pertumbuhan ekonomi dan prediksi inflasi tahun 2024 juga turut diperhitungkan," bebernya. 

Oleh karena itu, ia berharap, pertumbuhan ekonomi 8,88 yang sebagian besar karena faktor pertumbuhan sektor industri ini bisa turut dinikmati masyarakat secara umum, terutama kaum buruh yang selama ini sebagai garda terdepan dalam menjalankan mesin-mesin produksi perusahaan.

Namun, apabila tuntutan buruh tersebut tidak dipenuhi oleh Bupati Tuban, maka pihaknya mengancam akan kembali menggelar aksi demonstrasi serupa, dengan masa yang lebih besar. Bahkan, mereka akan menginap di Kantor Pemkab Tuban. 

"Kami berharap pertumbuhan ekonomi ini tidak hanya dinikmati kalangan elite, tapi bagaimana pertumbuhan ekonomi Tuban yang melampaui target pertumbuhan ekonomi Jawa Timur, bahkan nasional ini memberi impact kepada kaum buruh," tandasnya. [Sav/Dwi] 

 

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS