Asik UMK Tuban 2023 Naik 7,88 Persen, Segini Nilainya Sekarang

Reporter: Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com -  Upah Minimum Kerja (UMK) Kabupaten Tuban, telah resmi disahkan oleh Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa (7/12/2022) lalu sebesar Rp2.739.224.88 atau naik sekitar 7,88 persen dari UMK tahun 2022.

 

Penetapan ini sendiri, tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022. Adapun jumlah penetapan tersebut, naik 0,48 persen dari rekomendasi Bupati sebelumnya, yaitu 7,40 persen atau Rp2.727.128.

 

Dengan adanya keputusan ini, para pekerja di Kabupaten Tuban turut mengapresiasi penetapan UMK 2023 tersebut. Lantaran dinilai telah mengambil langkah, untuk memangkas disparatis upah antara Kabupaten Tuban, dengan daerah ring 1 provinsi, dengan menetapkan jumlah lebih tinggi dari rekomendasi Bupati Tuban.

Baca juga: Hari Guru Nasional: 5.546 GTT Jawa Tengah Terima Gaji UMK

Kendati tidak dapat dipungkiri, jika sebenarnya keinginan pekerja bisa naik lebih dari jumlah tersebut. Mengingat,  Bahan Bakar Minyak (BBM) saat ini mengalami kenaikan harga, ditambah adanya ancaman inflasi di tahun 2023, yang kenaikan tidak dapat diprediksi.

 

“Sebenarnya keinginan pekerja naik 13 persen mbak, karena dengan kenaikan segitu bisa mengimbangi dengan kenaikan BBM,” ungkap Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban, Duraji kepada blokTuban.com, Jumat (9/12/2022).

 

Lebih lanjut, dengan ditetapkannya UMK tersebut, maka Aji sapaan akrabnya berharap agar jumlah itu bisa dirasakan secara menyeluruh, oleh pekerja di Kabupaten Tuban. Disamping itu,  ia juga berharap perusahaan dapat mentaati aturan yang telah ditetapkan tersebut.

 

“Kami berharap UMK ini bisa dirasakan, oleh pekerja di Tuban dan perusahaan sanggup memenuhi kenaikan upah tersebut. Serta produktivitasnya semakin meningkat,” imbuhnya.

 

Sementara itu, dilansir dari laman Tubankab.go.id, Kepala Dinas  Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Tuban, Sugeng Purnomo berpesan kepada para pekerja, jika kenaikan tersebut adalah upaya bersama. Sehingga dengan ini diharapkan pekerja dapat meningkatkan kinerjanya.

Baca juga: Senori Juara Umum MTQ XXX Tuban 2022

Disamping itu, ia juga berharap agar internal perusahaan menyampaikan kenaikan UMK ini kepada pekerja, sehingga ada keterbukaan dari perusahaan.

 

 

“Ada kenaikan tentu harus diimbangi dengan peningkatan semangat kerja. Sehingga, perusahaan juga dapat keuntungan yang lebih,” paparnya. [Sav/Dwi]

 

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS