Reporter: Muhammad Nurkholis
blokTuban.com – Berawal dari laporan warga dan juga kelompok tani, Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap kasus penjualan pupuk bersubsidi di luar ketentuan, tepatnya di Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban pada Kamis (8/12/2022).
Saat hendak melakukan penangkapan Satreskrim Polres Tuban yang dibantu warga serta kelompok tani, bertepatan saat itu terduga pelaku hendak mendistribusikan pupuk secara ilegal. Pelaku akan mengirimkan pupuk berjenis urea ini ke Kecamatan Kenduruan dan sesampainya di Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban pelaku berhasil diamankan.
Baca juga: Petugas Gabungan Tuban Curigai Ijin Karaoke Bancar Palsu
“Pelaku kami amankan di Sukolilo Bancar saat hendak mengirim pupuk ke Kenduruan,” ucap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta, Jumat (9/12/2022).
Dari hasil penangkapan tersebut Satreskrim Polrestuban berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku yang identitasnya masih di sembunyikan karena masih dalam tahap pemeriksaan. Kedua orang tersebut merupakan seorang supir serta pemilik kios.
Selain itu terdapat satu mobil L 300 dengan Nomor Polisi S 9284 JD sebagai alat pengangkut pupuk. Serta 30 sak pupuk berjenis urea, yang di amankan di Mapolres Tuban.
Dari pengakuan pelaku, pelaku melakukan aksi ini sudah dua kali dan pupuk akan dijual dengan harga Rp.230.000 per sak, yang mana harga dari pupuk subsidi seharga Rp115.000 per sak.
Baca juga: Kunjungi Tuban, Satpol PP Probolinggo Sharing Pengelolaan Cukai Tembakau
Pelanggaran yang diperbuat oleh terduga pelaku tersebut, selain menjual pupuk di atas harga HET ternyata para pelaku juga menjual pupuk tersebut di luar batas wilayah yang telah ditentukan.
“Para pelaku mendapatkan pupuk dari kios resmi di wilayah Kabupaten Tuban, akan tetapi disalah gunakan oleh kios sendiri,” ujar Gananta.
Saat ini status terduga pelaku masih dalam pemeriksaan dan belum dinaikkan sebagai tersangka. Dari perbuatannya terduga pelaku terancam Perpres No 77 Tahun 2005, UU Perdagangan 108 jo Permendagri terkait pupuk bersubsidi, serta Perpres no 59 Tahun 2020 tentang barang penting.[Nur/Dwi]
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS