Warga Tuban Tak Mampu akan Diberi Beasiswa S1

Reporter : Mochamad Nur Rofiq 

blokTuban.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tuban, bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, mengunjungi Program Pasca Sarjana Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya. 

Lawatan ini merupakan langkah lanjutan dalam proses pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait bantuan beasiswa untuk mahasiswa strata 1.

Ketua Bapemperda DPRD Tuban, Tri Astuti, menjelaskan bahwa rombongan Bapemperda bersama OPD teknis mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan para akademisi dari Pasca Sarjana UNAIR. 

Diskusi ini bertujuan menyusun naskah akademik Raperda beasiswa yang dikhususkan untuk siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu. 

"Beasiswa ini ditujukan bagi anak berprestasi namun terkendala biaya untuk melanjutkan kuliah strata 1," ungkap Astuti.

Lebih lanjut, Astuti menyampaikan bahwa Raperda inisiatif DPRD ini akan menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menjalankan kewenangannya, sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945, Bab XIII Pasal 31 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pengajaran, dan Pasal 18 ayat (6), yang memperbolehkan Pemerintah Daerah menetapkan peraturan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi.

Meskipun pendidikan tinggi bukan kewenangan langsung Pemerintah Daerah, menurut Astuti, Pemda tetap dapat memberikan bantuan berupa beasiswa untuk siswa kurang mampu. 

"Upaya ini juga dimaksudkan untuk memutus rantai kemiskinan," tambahnya. [Rof/Ali]