Reporter : Dwi Rahayu
blokTuban.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban telah memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban dalam Pilkada Serentak 2024, Rabu (5/6/2024).
Moh. Nur Rokib dari Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Tuban mengatakan, pemetaan TPS oleh PPS menunjukkan jumlah TPS Pilkada pada November nanti adalah 1.865 TPS.
"Jumlah TPS untuk Pilkada adalah 1.865, dengan maksimal 600 pemilih per TPS," jelasnya.
Dia menambahkan, jumlah TPS Pilkada lebih sedikit dibandingkan Pemilu 2024 yang memiliki 3.690 TPS, karena saat Pemilu, jumlah pemilih per TPS maksimal 300 orang.
Saat ini, menurut Nur Rokib, KPU Tuban masih dalam tahap pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
"Tahap berikutnya adalah pembentukan pantarlih untuk pelaksanaan coklit," tambahnya.
[Dwi/Ali]