PBNU Tolak Konsesi Tambang di Pemukiman Warga

Reporter : Dwi Rahayu 

blokTuban.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dengan tegas menolak konsesi tambang yang berlokasi di pemukiman warga atau lahan yang merupakan hak ulayat, Jumat (7/6/2024). 

PBNU tidak sepakat dengan lokasi konsesi tambang yang diberikan pemerintah.

Gus Yahya menjelaskan dalam siaran resminya bahwa jika NU diberi konsesi di tengah pemukiman, mereka tidak akan menerima, begitu juga jika konsesi diberikan di lahan dengan klaim hak ulayat. 

PBNU perlu melihat terlebih dahulu lokasi dan konsesi tersebut berada di mana.

Konsesi tambang yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 kini menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. 

Peraturan baru ini, dalam Pasal 83A, memungkinkan organisasi masyarakat keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Gus Yahya menyatakan bahwa NU sangat memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga mendukung gerakan-gerakan yang dipelopori oleh aktivis lingkungan hidup. 

Namun, para aktivis ini harus memperhatikan strategi dan cara yang tidak menimbulkan masalah kriminalisasi.

NU juga mendukung idealisme dan nilai-nilai moral kemaslahatan lingkungan hidup untuk masyarakat secara umum. 

Gus Yahya menginginkan agar Sumber Daya Alam (SDA) terutama tambang yang dimiliki oleh Indonesia dikelola dengan baik, menjadi kepunyaan bangsa Indonesia, dan dapat dimanfaatkan bersama dengan memperhatikan kepentingan kemaslahatan umum dan lingkungan hidup.

Gus Yahya menolak kepemilikan SDA atau tambang di Indonesia hanya dimiliki oleh perorangan, dan NU perlu menyiapkan pola untuk pengelolaannya. [Dwi/Ali]