Reporter : Dwi Rahayu
blokTuban.com - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, mengimbau platform media sosial yang beroperasi di Indonesia untuk mematuhi aturan yang ada, Minggu (16/6/2024).
Salah satu caranya adalah dengan tidak memuat konten yang mengandung pornografi atau judi online.
"Mereka wajib mematuhi undang-undang kita," tegasnya dalam acara Ngopi Bareng Dirjen Aptika di Press Room Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat.
Menanggapi adanya platform media sosial yang memungkinkan pengguna mengunggah konten pornografi, Dirjen Semuel memastikan pemerintah akan memutus akses ke platform tersebut.
"Kalau mereka lebih mementingkan kebebasan berbicara tanpa batas daripada menggarap pasar Indonesia, ya tidak masalah," tandasnya.
Dirjen Aptika Kementerian Kominfo menyatakan tidak mempermasalahkan jika prinsip tersebut diterapkan di luar Indonesia. Namun, Dirjen Semuel menekankan perlunya pembatasan bagi pengguna di Indonesia agar tidak dapat mengakses konten pornografi.
"Internet terhubung dengan jaringan global dan setiap negara memiliki aturan masing-masing, jadi mereka harus mematuhi aturan lokal," ujarnya.
Selain konten pornografi, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo juga meminta seluruh platform perpesanan dan media sosial tidak mempromosikan judi online.
Pihak yang mempromosikan judi online akan diberikan tiga kali surat peringatan sebelum aksesnya diputus.
"Jika sudah diberi peringatan tiga kali dan tidak berubah, aksesnya akan diblokir dengan jeda waktu seminggu-seminggu," tuturnya.
Terkait maraknya e-commerce dari luar negeri yang memasarkan produk di Indonesia, Dirjen Semuel menegaskan pihaknya akan memutus akses layanan e-commerce dan marketplace yang tidak terdaftar sebagai PSE.
"Saya langsung cek apakah sudah terdaftar atau belum. Jika tidak terdaftar, pasti akan diblokir," tegasnya. [Dwi/Ali]