Reporter : Dwi Rahayu
blokTuban.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi akan mengadakan seleksi untuk penugasan penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG 3 Kilogram.
Seleksi untuk tahun 2025 akan dilaksanakan pada semester kedua tahun 2024.
"Seleksi ini untuk penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG 3 Kg tahun 2025 dan akan diadakan pada semester kedua tahun ini," kata Mustika Pertiwi, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas dalam keterangan resminya.
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi akan mengundang pemegang Izin Usaha Niaga Migas dengan kegiatan niaga LPG untuk mengikuti seleksi ini.
Badan usaha yang tertarik bisa mulai menyiapkan persyaratan yang diperlukan.
Mustika juga menambahkan bahwa sejak Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021 yang mengubah Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 Kg, ESDM melalui Direktorat Jenderal Migas selalu mengadakan seleksi penugasan penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG 3 Kg setiap tahun.
"Namun, proses seleksi selalu gagal karena tidak ada Badan Usaha yang mengajukan dokumen seleksi," kata Mustika.
Menurut Pasal 8 regulasi tersebut, penyediaan dan pendistribusian volume kebutuhan tahunan LPG 3 Kg dilakukan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh Menteri.
"Berdasarkan Pasal 9 Perpres tersebut, penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG 3 Kg bisa dilakukan melalui penunjukan langsung atau seleksi," tambah Mustika.
Mustika menjelaskan bahwa penunjukan langsung dilakukan untuk melindungi kilang dalam negeri, menjamin ketersediaan LPG 3 Kg di dalam negeri termasuk daerah terpencil, atau jika hanya ada satu Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk melaksanakan penugasan tersebut.