Sarijan, Warga Tuban Ditangkap Saat Bawa 660 Liter Tuak ke Jombang

Reporter : Mochamad Nur Rofiq 

blokTuban.com - Pengiriman 660 liter tuak dari Tuban ke Jombang berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian. Polisi telah menetapkan satu tersangka terkait pengiriman minuman beralkohol tersebut.

Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Kasnasin, mengungkapkan bahwa tuak itu disimpan dalam 22 jeriken berwarna biru. 

Pelaku berusaha menyembunyikan minuman tersebut dengan menutup jeriken-jeriken menggunakan terpal biru di atas sebuah pikap.

Namun, aksi itu sudah terpantau oleh Tim Tipiring Satsamapta Polres Jombang. Mereka menghentikan pikap tersebut di perbatasan Lamongan-Jombang, tepatnya di Jalan Raya Babat-Jombang, Kecamatan Kabuh, pada pukul 06.30 WIB.

"Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan 22 jeriken yang masing-masing berkapasitas 30 liter tuak," jelas Kasnasin kepada wartawan pada Kamis (17/10/2024) dikutip blokTuban.com.

Polisi kemudian membawa sopir, kernet, pemilik, serta 660 liter tuak tersebut ke kantor Satsamapta Polres Jombang. 

Dari penyelidikan, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sarijan (52), warga Desa Tunah, Semanding, Tuban.

Sarijan dijerat berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. 

"Pelaku dikenakan tindak pidana ringan (tipiring)," tambahnya. [Rof/Ali]