Petani di Tuban Laporkan Oknum Polisi dan Pengusaha atas Dugaan Penyerobotan Tanah

Reporter : Dwi Rahayu 

blokTuban.com - Petani bernama Suyadi (41) asal Desa Leranwetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, melaporkan oknum polisi berinisial DR dan seorang pengusaha berinisial KA ke Polres Tuban atas dugaan penyerobotan tanah

DR yang diketahui merupakan anggota Polri aktif serta KA diduga terlibat dalam pengoperasian bisnis tambang ilegal di lahan tersebut.

Menurut keterangan Suyadi, lahan yang menjadi mata pencahariannya itu merupakan warisan dari buyutnya, yang secara turun-temurun ditanami jagung sejak tahun 2011. 

Namun, sekitar dua pekan lalu, lahan tersebut tiba-tiba digarap oleh dua ekskavator hingga sedalam tujuh meter dan kini digunakan sebagai lokasi tambang. 

Setiap hari, Suyadi hanya bisa menyaksikan truk-truk yang hilir-mudik mengangkut batu kapur dari lahannya.

"Lahan dari buyut, diwariskan turun-temurun untuk ditanami jagung dan sudah sejak 2011 kami garap, tapi sekarang diubah jadi tambang," ungkap Suyadi, yang didampingi penasihat hukumnya, Nang Engki Anom Suseno.

Engki menambahkan, bahwa kasus dugaan penyerobotan lahan ini sebenarnya telah diadukan ke pemerintah desa, yang kemudian melakukan pengukuran tanah. Namun, pengaduan tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga Suyadi memutuskan untuk membawa perkara ini ke ranah hukum.

Laporan tersebut dibuat atas dugaan pelanggaran beberapa pasal KUHP, antara lain Pasal 385 tentang penggunaan tanah tanpa hak, Pasal 406 tentang pengrusakan tanah, dan Pasal 362 juncto Pasal 55 atau 56 tentang pencurian.

"Kepemilikan lahan tersebut sah berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), dan klien kami rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun," ujar Engki.

Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, turut menanggapi kasus ini dan menduga bahwa lahan pertanian tersebut memang telah dialihfungsikan menjadi tambang ilegal tanpa izin resmi. 

Fahmi menegaskan bahwa pengoperasian tambang tanpa izin jelas melanggar aturan, dan pihak terkait perlu segera menangani permasalahan ini.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, membenarkan telah menerima laporan dari Suyadi. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami dugaan peran kedua terlapor dalam kasus ini dan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi lebih lanjut.

"Betul, salah satu yang dilaporkan adalah anggota Polri. Kami akan mendalami peran dari masing-masing terlapor," ujar AKP Dimas, lulusan Akademi Polisi (Akpol) tahun 2016. [Dwi/Ali]