Skip to main content

Category : Tag: Perda


Dua Perda Diambil Alih Provinsi Dibatalkan Kemendagri

Dua Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban yang diambil alih provinsi masuk pembatalan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Perda tersebut adalah tentang Izin Usaha Pertambangan dan tentang pendidikan menengah.

Enam Perda Dibatalkan, Empat Akan Dievaluasi

Dibatalkannya 6 Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Tuban secara serentak bersamaan dengan Perda daerah lain oleh Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), Membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban harus melakukan evaluasi.

Perda yang Batal Masih Akan Dikonsultasikan

Pemerintah Kabupaten Tuban akan melakukan langkah konsultasi atas dibatalkannya Peraturan Daerah (Perda) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab, pembatalan dinilai masih ada yang perlu diklarifikasi.

Enam Perda Tuban Masuk Pembatalan Kemendagri

 Sebanyak 3143 Peraturan Daerah (Perda) telah dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Imbasnya, Perda Kabupaten Tuban juga masuk daftar dari sekian ribu Perda yang dibatalkan tersebut.

Raperda TPU, Bukan untuk Ambil Alih Makam Desa

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Taman Pemakaman Umum (TPU) sudah siap diproses untuk dijadikan Perda. Usulan Raperda dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban ini adalah untuk mengatur ketentuan penggunaan TPU agar tidak dipergunakan sesuai dengan keinginan pribadi.

17 Kelurahan Cederung Mengkijing Makam

Pemerintah Kabupaten telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Taman Pemakaman Umum, usulan ini didasari dengan realitas di lapangan, bahwa semakin berkurang lahan pemakaman umum.

Gelar Razia, Satpol PP Temukan Warung Tanpa Tabir

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban, melakukan razia penyisiran karaoke ilegal serta warung makanan dan minuman di Jalan Tuban Widang, Kamis (16/6/2016). Dalam giatnya, aparat penegak Perda itu tidak menemukan bisnis hiburan ilegal, melainkan hanya mendapati warung yang buka di pagi hari tanpa penutup atau tabir.

Raperda Retribusi Rumah Potong Hewan di Tuban

Dua Rumah Potong Disfungsi, Pemkab Perlu Lakukan Revitalisasi

Keberadaan Rumah Potong Hewan (RPH) di Kabupaten Tuban belum sepenuhnya optimal. Pasalnya, diketahui empat titik RPH di Tuban dua diantaranya mengalami disfungsi atau tidak lagi beroperasi dan perlu dilakukan revitalisasi.

Pengguna Narkoba Sedikit, Karnopen Mendominasi

Pengguna Narkoba di Kabupaten Tuban masih tergolong sedikit, sedangkan pemakai Karnopen tidak bisa dibendung. Itulah fenomena potret sosial yang terjadi, dengan jargon yang melekat 'Tuban Sebagai Bumi Wali', maka praktis potret sosial tersebut akan menjadi beban bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban.