Perda yang Batal Masih Akan Dikonsultasikan

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Pemerintah Kabupaten Tuban akan melakukan langkah konsultasi atas dibatalkannya Peraturan Daerah (Perda) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab, pembatalan dinilai masih ada yang perlu diklarifikasi.

Diketahui, ada empat Perda yang dibatalkan Kemendagri yaitu Perda tentang Pajak, Perda Izin Mendirikan Bangunan, Perda Izin tempat usaha (HO), dan Perda Menara telekomunikasi.

Menurut Sekretaris Daerah, Budi Wiyana, untuk Perda Pajak dan Izin Mendirikan Bangunan akan dikonsultasikan pasal mana saja yang kurang tepat. Sehingga menjadikan Kemendagri membatalkan Perda tersebut.

"Kita akan konsultasikan dua Perda itu ke Pemerintah Pusat," ujar mantan kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tuban itu kepada blokTuban.com.

Lanjut Budi, untuk Perda Izin tempat usaha (HO) dan Perda Menara telekomunikasi, diakuinya memang sudah tidak digunakan oleh Pemerintah Kabupaten, sehingga dianggap tidak ada masalah. Meski demikian, dua Perda tersebut akan diajukan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun ini.

"Akan kita ajukan ke Prolegda untuk dibahas agar lebih relevan sehingga bisa dipergunakan," Pungkasnya. [nok/rom]