Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Desakan untuk memidanakan pemilik karaoke ilegal yang tetap beroperasi selama bulan ramadan datang dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Miyadi.
Pidana semata-mata bukan tanpa alasan yang tidak jelas, tetapi memang sangat diperlukan untuk menindak pelaku bisnis hiburan malam yang tidak berizin. Terlebih, pemilik karaoke nekat beroperasi saat bulan puasa.
"Ini tidak bisa dibiarkan, Satpol PP harus bekerja sungguh-sungguh untuk menindak," ujar Miyadi kepada blokTuban.com.
Menurutnya, pidana dilakukan karena pemilik karaoke tak berizin tersebut dianggap telah mengabaikan aturan. Yang pertama pemilik tidak taat Perda, karena bisnisnya ilegal alias tidak berizin. Kedua, pemilik tidak taat pada Surat edaran Bupati yang melarang aktivitas hiburan karaoke tutup selama bulan ramadan.
"Ini sudah jelas sekali pemilik membangkang, tidak bisa dibiarkan, Satpol PP harus bertindak," pungkasnya.
Diketahui, Rabu (22/6/2016) pukul 20.30 WIB Pemerintah Desa Bulu Meduro Kecamatan Bancar bersama tokoh masyarakat dan anggota Babinkamtibmas telah merazia karaoke ilegal milik "N" yang berada di Jalan Raya Bulu-Tuban dikarenakan masih beroperasi saat bulan ramadan.
Usut punya usut, Karaoke yang berada di jalur pantura Bulu ini sudah dilakukan Razia sebanyak 3 kali oleh Satpol PP, untuk razia yang pertama tertangkap basah hingga harus dibawah ke kantor Satpol PP Tuban. Setelah itu nekat Operasi kembali, kemudian dilakukan razia ke 2 dan ke 3, namun hasilnya nihil Aparat penegak perda tak mendapatkan bukti apapun.[nok/ito]