Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Maraknya karaoke ilegal yang tetap beroperasi selama bulan ramadan mengundang perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban. Bahkan kejadian tersebut langsung mendapat tanggapan oleh Ketua DPRD, Miyadi.
"Sudah jelas berdasarkan surat edaran Bupati karaoke tidak diperbolehkan operasi saat bulan Ramadan," ucap politikus PKB kepada blokTuban.com, Jumat, (24/6/2016)
Lebih lanjut dia menjelaskan, karaoke yang legal alias berizin saja berani menutup dengan mentaati surat edaran dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban. "Ini tugas Satpol PP, Aparat Penegak Perda harus bersungguh-sungguh dalam menegakkan aturan," papar Miyadi.
Menurutnya, Karaoke ilegal di Bulu sudah sangat melanggar. Pertama, keberadaanya ilegal alias tidak berizin, dan yang kedua beroperasi saat bulan Ramadan. Ini sudah jelas kelewatan dan sangat berakibat tidak baik bagi lingkungan.
Diketahui, Rabu (22/6/2016) pukul 20.30 WIB Pemerintah Desa Bulumeduro, Kecamatan Bancar bersama tokoh masyarakat dan anggota Babinkamtibmas telah merazia karaoke ilegal milik "N" yang berada di Jalan Raya Bulu-Tuban dikarenakan masih beroperasi saat bulan Ramadan.[nok/ito]