Pejabat Dilarang Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein, menyatakan larangan kepada Pejabat Pemerintahan Kabupaten Tuban agar tidak menggunakan mobil dinas guna keperluan mudik kekampung halaman.

"Mobil plat merah tidak diperbolehkan untuk digunakan mudik pejabat," ujar pria kelahiran Rengel kepada blokTuban.com

Pria yang baru saja dilantik sebagai wakil Bupati Tuban, Senin (20/6/2016) itu menjelaskan, seperti tahun-tahun lalu aturan pelarangan penggunaan mobil dinas sudah diberlakukan, seluruh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak diperkenankan menggunakan mobil fasilitas pemerintahan untuk keperluan pribadi.

"Semua pejabat sudah tahu aturan itu, dan harus ditaati oleh semua instansi PNS," tutur Wabup yang juga sebagai ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Tuban.

Wabup menambahkan, jika dikemudian hari terdapat PNS yang menggunakan kendaraan mobil dinas untuk mudik, maka tak segan-segan akan memberikan sanksi.

"Akan kita beri sanksi tentunya, sebab aturannya sudah jelas tetapi dilanggar, berarti dia mengbaikan," pungkasnya.[nok/ito]