Raperda TPU, Bukan untuk Ambil Alih Makam Desa

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Taman Pemakaman Umum (TPU) sudah siap diproses untuk dijadikan Perda. Usulan Raperda dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban ini adalah untuk mengatur ketentuan penggunaan TPU agar tidak dipergunakan sesuai dengan keinginan pribadi.

Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein mengatakan, Raperda ini hanya untuk mengatur tentang kriteria penggunaan makam oleh warga agar tidak digunakan asal-asalan. Hal itu harus diatur karena mengingat lahan makam semakin tahun semakin sempit.

"Bukan untuk mengambil alih makam desa, hanya mengatur ketentuan saja agar dipergunakan dengan semestinya," ujarnya kepada blokTuban.com.

Orang nomor dua di Kabupaten Tuban itu menjelaskan, selama ini banyak masyarakat yang masih memagar makam saat ada keluarga yang meninggal. Akibat hal ini, lahan makam semakin sempit.

Pemkab menilai, jika masalah ini dibiarkan berlarut-larut maka lama kelamaan akan menjadi masalah yang sulit teratasi. Jadi, sebelum terlambat permasalahan tentang pemakaman harus segera diselesaikan.

"Tujuan diusulkannya Raperda adalah untuk mengatur ketentuan penggunaan makam, bukan untuk mengambil alih makam," pungkasnya. [nok/col]