Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Meski memiliki jargon Bumi Wali, nyatanya peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Tuban masih juga marak. Walaupun jumlah pengguna narkoba tidak banyak, tetapi pengguna pil karnopen sudah tidak bisa dihitung.
Dengan kondisi seperti itu, tentu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tidak bisa diam, hingga muncul usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Dalam Raperda itu, terdapat beberapa poin penting seperti mengatur penekanan peredarannya, hingga harus membutuhkan lembaga anti narkoba.
Wakil ketua Pansus III, Tri Astuti mengatakan, yang tak kalah pentingnya dalam pembuatan raperda itu adalah usulan untuk membentuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK). Pembentukan itu sangatlah perlu, karena seperti diketahui bersama, bahwa semakin hari semakin banyak pula pengguna obat-obatan terlarang.
"Di Tuban sudah tidak terhitung berapa banyak anak hingga orang dewasa yang menggunakan karnopen, untuk jenis narkoba memang sedikit," ujar politikus partai Gerindra itu, kepada blokTuban.com, Jumat (16/6/2016).
Selanjutnya, Astuti menjelaskan, pembentukan BNNK direncanakan tahun 2017 mendatang. Saat ini sudah dalam proses, sudah dibentuk Satuan Kerja (Satker) yang diketuai oleh Wakil Bupati, sekretarisnya dari Kesbangpol, untuk lainnya ada dari beberapa SKPD terkait, seperti Dinkes dan juga RSUD.
"Tidak bisa dilakukan secepatnya, kita masih menunggu keputusan dari Menpora, semoga saja benar-benar terealisasi di tahun 2017," pungkasnya.[nok/rom]
Dianggap Darurat Narkoba, Perlu Ada BNNK
5 Comments
1.230x view