Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Ketenagakerjaan yang merupakan usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, dikritik oleh Dinas Sosial dan Tenaga Kerja.
Pasalnya, Perda yang mengatur ketenagakerjaan tersebut, baik perlindungan ataupun jumlah tenaga kerja lokal dinilai tidak general (umum).
Kepala Dinsosnaker Kabupaten Tuban, Nurjanah menyatakan, bahwa yang namanya Perda itu sifatnya umum diperuntukkan bagi seluruh wilayah di Kabupaten Tuban. Sedangkan dalam pasal 32 terdapat klausul setiap perusahaan harus meliputi 60 persen tenaga kerja lokal yang berada di sekitar perusahaan atau wilayah ring perusahaan.
"Ini jelas diskriminatif, bisa dibayangkan nasib pencari kerja yang tidak berasal dari wilayah ring perusahaan," ujarnya, kepada blokTuban.com, Selasa (14/6/2016).
Lebih lanjut dia memberikan contoh, bagaimana jika yang dari Kecamatan Kenduruan akan melamar pekerjaan seperti di PT Semen Indonesia ataupun di PT Holcim dan beberapa perusahaan lain yang tersebar di Kabupaten Tuban. Maka dengan praktis pencari kerja tidak akan mendapatkan pekerjaan dengan ketentuan yang ada dalam Perda tersebut.
"Oleh karenanya, saya berharap Perda ini harus dikaji, yang namanya Perda itu harus universal, harus general agar bisa dinikmati oleh semua masyarakat Tuban," tegas Nurjanah.
Sementara itu, Wakil ketua Pansus, Tri Astuti menanggapi kritik dari Dinsosnaker, sah-sah saja kritik ataupun tanggapan dari Kepala Dinsosnaker, namun perlu diketahui bahwa pembahasan barulah tahap awal, bukan langsung untuk disepakati. Adapun usulan dari Dinsosnaker maka akan menjadi masukan untuk membentuk Perda Ketenagakerjaan yang berkualitas.
"Sekali lagi ini baru tahap pembahasan, sangat besar kemungkinan untuk bisa dirubah, baik penambahan ataupun pengurangan redaksi," pungkasnya. [nok/rom]
Raperda Ketenagakerjaan Tuai Kritik Dinsosnaker
5 Comments
1.230x view