Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Tunjangan Hari Raya (THR), merupakan suatu kewajiban yang harus diberikan bagi perusahaan kepada tenaga kerja. Namun, kerap kali ditemukan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan, karena tidak memberikan hak dari tenaga kerja tersebut.
Kepala Dinsosnaker Kabupaten Tuban, Nurjanah menyatakan, THR harus diberikan kepada tenaga kerja menjelang hari raya idul fitri, selambat-lambatnya H-7. Jika memang masih ada perusaahan yang membangkang aturan itu, maka bisa diadukan.
[Baca juga: H-7 Lebaran, THR Harus Diterima Pekerja]
"Silahkan adukan saja, tenaga kerja bisa mengadukan kepada Dinsosnaker," ujarnya, kepada blokTuban.com, Jumat (17/6/2016).
Lebih lanjut diapun menambahkan, bahwa dalam rangka mengantisipasi pelanggaran yang terjadi kepada tenaga kerja terkait THR yang tidak diberikan oleh perusahaan, maka Dinsosnaker akan membuat posko pengaduan. Posko tersebut akan digunakan untuk melayani pengaduan semua tenaga kerja, hanya untuk yang berkaitan dengan THR.
"Insyaallah akan dibentuk sebelum H-7, jika sudah dibentuk posko, maka jika ditemukan pelanggaran berkaitan THR maka silahkan laporkan," pungkasnya.[nok/rom]