Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Semakin hari lahan Taman Pemakaman Umum kian menyempit. Fakta demikian itu, tentu membuat Pemerintah Kabupaten Tuban harus berfikir untuk mencarikan solusi, agar kondisi tersebut tidak larut dan berkepanjangan.
Pemkab pun mengajukan Raperda tentang Taman Pemakaman Umum kepada DPRD, dalam isinya perumahan atau real estate harus menyediakan lahan 5 persen dari total keseluruhan untuk digunakan sebagai makam umum. Namun, Wabup Noor Nahar Hussein, juga berharap bahwa angka 5 persen itu masih bisa ditambah.
"Kalau bisa perumahan atau real estate harus menyediakan lahan paling tidak 7 persen dari keseluruhan lahannya," ujarnya kepada blokTuban.com.
Pria yang kembali menjabat sebagai Wakil Bupati dua periode itu menjelaskan, pengajuan Raperda ini tentu didasari dengan kondisi faktual di lapangan. Karena bisa dilihat, lahan makam di kota ini sudah sempit. Lalu, bagaimana jika perumahan tidak menyediakan lahan pemakaman bagi penghuninya.
"Jadi usulan ini adalah untuk memberikan solusi terkait semakin menyempitnya ketersediaan lahan makam," pungkasnya.
Diketahui, lahan Taman Pemakaman Umum di Tuban kota semakin sedikit, akibat banyaknya pengkijingan yang dilakukan secara permanen. [nok/rom]