Jika Perusahaan Tidak Beri THR, Bisa Diadukan
Tunjangan Hari Raya (THR), merupakan suatu kewajiban yang harus diberikan bagi perusahaan kepada tenaga kerja. Namun, kerap kali ditemukan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan, karena tidak memberikan hak dari tenaga kerja tersebut.