Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Keberadaan Rumah Potong Hewan (RPH) di Kabupaten Tuban belum sepenuhnya optimal. Pasalnya, diketahui empat titik RPH di Tuban dua diantaranya mengalami disfungsi atau tidak lagi beroperasi dan perlu dilakukan revitalisasi.
"Saat ini Pemkab Tuban memiliki empat RPH yang berada di empat kecamatan, yakni di Rengel, Jatirogo, Tuban dan Bancar," kata salah seorang anggota Panitia Khusus (Pansus 2), Warsito, pada blokTuban.com, Rabu (15/6/2016).
Fakta di lapangan ditemukan, dua dari empat RPH tidak lagi beroperasi. Dua RPH tersebut berada di Kecamatan Rengel dan Jatirogo, sebab tidak memenuhi syarat operasional.
Kendati demikian, sebelum dilakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Pansus 2 berharap Pemkab menyediakan RPH yang layak dan mempermudah akses di beberapa kecamatan. Pemkab perlu melakukan revitalisasi RPH yang sudah ada dan mengajukan pembangunan RPH baru di daerah-daerah yang jauh dari kota.
Diketahui sebelumnya, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, bersama Pemerintah Kabupaten Tuban, Rabu lalu (8/7/2016), salah satunya membahas Raperda terkait retribusi Rumah Potong Hewan (RPH) yang ada di Tuban. Dalam rapat tersebut, panitia khusus (pansus) 2 membahas terkait perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2012, tentang Retribusi Rumah Potong Hewan. [dwi/rom]
Raperda Retribusi Rumah Potong Hewan di Tuban
Dua Rumah Potong Disfungsi, Pemkab Perlu Lakukan Revitalisasi
5 Comments
1.230x view