Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Tunjangan Hari Raya (THR) harus diberikan kepada pekerja paling lambat adalah H-7 sebelum lebaran. Gaji ke 13 bagi tenaga kerja itu sangatlah membantu guna menunjang tambahan nilai ekonomi saat lebaran, apalagi saat pulang ke kampung halaman, pasti sedikit banyak memberikan buah tangan kepada sanak saudara.
Kepala Dinsosnaker Kabupaten Tuban, Nurjanah, menyatakan seluruh perusahaan harus membayar THR kepada tenaga kerja tepat waktu, karena sudah dibuat Surat edarannya. Tentu, surat edaran harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan nantinya.
"Perusahaan harus mematuhi itu, karena tenaga kerja membutuhkan THR," ujarnya kepada blokTuban.com.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, jika memang sampai pada hari H perusahaan tidak kunjung memberikan THR terlebih ada yang tidak memberi, maka akan diambil tindakan oleh Dinsosnaker kepada perusahaan yang melanggar.
"Akan kami tindak tentunya, karena THR itu sudah merupakan hak dari Tenaga Kerja, jadi memang harus diberikan," pungkasnya.[nok/ito]
H-7 Lebaran, THR Harus Diterima Pekerja
5 Comments
1.230x view