Duh...!!! Malam Takbiran Dua Pemuda Tuban Diduga Pakai Obat Terlarang
Malam Idul Fitri 1442 H yang umumnya diisi dengan takbiran, ternyata tidak berlaku bagi dua pemuda asal Kecamatan Semanding berinisial F (23) dan R (25).
Malam Idul Fitri 1442 H yang umumnya diisi dengan takbiran, ternyata tidak berlaku bagi dua pemuda asal Kecamatan Semanding berinisial F (23) dan R (25).
Jajaran Sat Resnarkoba Polres Tuban berhasil meringkus seorang pemuda yang menjadi kurir obat-obatan terlarang jenis Dobel L. Pemuda tersebut diketahui berinisial GAS (25) asal Desa Glodog, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Dua warga Tuban dan seorang warga Lamongan ditangkap Satresnarkoba Polres Tuban. Mereka adalah AES (28) warga Kingking, AR (26) Warga Palang, dan S (32) Warga Brondong. Mereka diduga jadi pengedar Pil Daftar G. Dari tangan mereka Polisi amankan 1.056 butir Pil Karnopen, 13 butir Pil Double L dan uang tunai Rp110.000 hasil jualan pil Karnopen. Barang haram tersebut didapat dari Jakarta Tersangka dijerat dengan Pasal 197 Subs 196 UU RI No.36 atahun 2009. Hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun menanti mereka
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban bersama Pengadilan Negeri Tuban, Satresnarkoba Polres Tuban, BNNK Tuban dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) obat-obatan terlarang di Aula Kantor Kejari Tuban, Kamis (22/11/2018).
Meski memiliki jargon Bumi Wali, nyatanya peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Tuban masih juga marak. Walaupun jumlah pengguna narkoba tidak banyak, tetapi pengguna pil karnopen sudah tidak bisa dihitung.