Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten Tuban ikut menyikapi permasalahan yang kerap terjadi saat lebaran idul fitri, yaitu Tunjangan Hari Raya (THR). Seperti diketahui, THR kerap kali menjadi masalah klasik bagi pekerja di setiap tahunnya.
Menurut Ketua DPC SPN Kabupaten Tuban, Kusmen, THR merupakan hak dari pada pekerja, jadi tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak memberi. Sebab, jika dikaji lebih dalam, baik perusahaan ataupun pekerja merupakan suatu rantai kehidupan, sama-sama membutuhkan sehingga perusahaan tidak bisa sewenang-wenang.
"THR Wajib diberikan, Perusahaan harus memberi kepada pekerja," ujar Kusmen kepada blokTuban.com (Selasa, 21/6/16)
Selanjutnya, mantan aktivis GMNI itu menjelaskan, perihal THR sudah ada dasar hukumnya, yaitu Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, Permen ini harus ditaati oleh semua perusahaan. Bahkan, SPN juga akan membuat layanan pengaduan bagi Pekerja atau buruh yang tidak mendapatkan haknya.
"Kita membuat layanan pengaduan, terhitung mulai hari ini hingga H-7 sebelum lebaran, jika ada perusahaan di Tuban yang melanggar maka silahkan laporkan ke SPN, kita menerima laporan On Call dengan Nomor 082139477645, 082139031290," Pungkasnya.[nok/ito]