Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Panambangan pasir laut yang berada di Dusun Mamer, Desa Margosuko, Kecamatan Bancar dapat dikenai hukuman pidana kurungan dan denda. Sejauh ini, tambang pasir laut itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 16 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.
"Tambang pasir tersebut melanggar Pasal sembilan ayat satu a dan pasal 12 ayat satu," kata Kepala Penegakan Perundang-Undangan Daerah, Wadiono, Rabu (22/6/2016).
Diketahui, dalam pasal 12 ayat satu hukuman kurungan yang dikenakan paling lama hingga tiga bulan dengan denda paling banyak Rp50 juta.
Diberitakan sebelumnya, pagi tadi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah menyisir lokasi tambang pasir laut ilegal. Dalam operasi tersebut aparat berhasil mengamankan tiga buah mobil bak terbuka berjenis L300 yang digunakan mengangkut hasil tambang.
Penambangan pasir di kawasan Kecamatan Bancar tersebut melanggar perihal tertib bangunan. Disebutkan dalam rangka tertib bangunan setiap orang atau badan dilarang melakukan atau menggunakan suatu bangunan untuk kegiatan usaha sebelum memiliki izin Bupati atau pejabat yang berwenang.[dwi/col]