Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Sebanyak 3143 Peraturan Daerah (Perda) telah dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Imbasnya, Perda Kabupaten Tuban juga masuk daftar dari sekian ribu Perda yang dibatalkan tersebut.
Praktis dengan dibatalkannya beberapa Perda Kabupaten Tuban, pemerintah setempat harus melakukan konsultasi baik dengan kementerian ataupun dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Budi Wiyana, ada enam Perda yang dibatalkan oleh Kemendagri. Data dari kementerian memang berbeda dengan data yang diterima dari Pemprov Jatim.
Sebenarnya, dari kementerian ada empat Perda yang dibatalkan, begitu juga dari Pemprov Jatim. Namun, ada dua Perda yang berbeda, sehingga bisa dibulatkan menjadi enam Perda.
"Untuk yang dari kementerian ada Perda tentang Pajak, Izin Mendirikan Bangunan, Perda Izin tempat usaha (HO), dan Perda Menara telekomunikasi. Sedangkan dari Pemprov ada Perda Menara telekomunikasi, Izin Mendirikan Bangunan, Perda izin Pertambangan, dan Perda Pendidikan Menengah (Dikmen)," ujar mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) kepada blokTuban.com, Minggu, (26/6/2016)
Lebih lanjut Budi menjelaskan, jika melihat masing-masing pembatalan Perda baik dari Kementerian ataupun Pemprov cuma ada empat. Tetapi, dari dua Perda yang berbeda itu maka bisa dimaknai ada enam Perda Kabupaten Tuban yang ikut masuk daftar pembatalan.
"Kita akan lakukan kordinasi dulu untuk menindaklanjuti Perda yang dibatalkan tersebut, setelah itu pasti akan diketahui hasilnya," pungkasnya. [nok/col]