Miyadi: Setelah Perda Disahkan, Jukir Bisa Jadi Pegawai Honorer
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban masih terus menggodok Raperda parkir berlangganan yang akan diberlakukan bagi sepeda motor, mobil dan truk.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban masih terus menggodok Raperda parkir berlangganan yang akan diberlakukan bagi sepeda motor, mobil dan truk.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Parkir Berlangganan. Raperda ini masih dimatangkan oleh anggota dewan untuk dijadikan Perda agar bisa diberlakukan bagi masyarakat.
Pengelolaan parkir di Kabupaten Tuban masih belum bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Kesan semrawut dan rentan terjadi kebocoran terhadap APBD hingga menyebabkan daerah merugi masih sering terjadi.
Legistatif Kabupaten Tuban dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) soal Ketenagakerjaan.
Ada 7 posisi Sekretaris Desa (Sekdes) yang tersebar di 18 Desa di Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban masih kosong dan dibiarkan. Pengisian tersebut masih menunggu payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda).
Pembentukan Dinas Baru di tahun 2017 akan menjadi Pekerjaan Rumah bagi Pemerintah Kabupaten Tuban. Itu setelah ditetapkannya Perda Pembentukan Struktur Perangkat Daerah oleh eksekutif bersama legislatif.
Setelah resmi disahkan menjadi Perda Pembentukan Susunan dan Perangkat Daerah (PSPD) oleh Pemerintah Kabupaten Tuban Sabtu (17/9/2016). Kini Perda tersebut telah memasuki tahap pematangan, karena di tahun depan akan ada sebanyak 22 instansi yang akan memberikan pelayanan.
Delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kabupaten Tuban yang diajukan ke Provinsi Jawa Timur untuk disetujui oleh Gubernur masih belum jelas.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Susunan dan Perangkat Daerah (PSPD) resmi disahkan, di Gedung Dewan Sabtu (17/9/2016). Ditandatangani oleh
Setelah resmi disahkan menjadi Perda Pembentukan Susunan dan Perangkat Daerah (PSPD) oleh Pemerintah Kabupaten Tuban, dipastikan instansi kedinasan di Bumi Wali akan mengalami perubahan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.