Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Ada 7 posisi Sekretaris Desa (Sekdes) yang tersebar di 18 Desa di Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban masih kosong dan dibiarkan. Pengisian tersebut masih menunggu payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda).
Hal tersebut dinyatakan oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Jatirogo, melalui setafnya, Supiyani, bahwasanya untuk mengisi kekosongan di sejumlah desa tetap menunggu peraturan dari pusat.
"Pengisian belum bisa dilakukan karena masih menunggu Perda," ujar Supiyani, saat ditemui blokTuban.com, Senin (14/11/2016).
Lantaran banyaknya kekosongan perangkat desa, hal tersebut tidak begitu berpengaruh pada kinerja desa. Supiyani mengaku, beberapa perangkat kerja harus kerja dobel demi memenuhi pelayanan di desa.
“Perangkat desa lebih bekerja keras dari biasanya karena banyak Sekdes yang kosong. Meski begitu, pelayanan desa tetap berjalan,”ungkapnya.
Data yang dihimpun blokTuban.com, kondisi tersebut berakibat pada kinerja pemerintahan desa baik dalam pelayanan maupun berkaitan dengan pengelolaan keuangan tentunya.[rof/ito]