Nasib Usulan Delapan Perda Masih Belum Jelas

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kabupaten Tuban yang diajukan ke Provinsi Jawa Timur untuk disetujui oleh Gubernur masih belum jelas. Padahal, pengajuan sudah dilakukan sejak bulan Juli lalu, dan hingga sekarang belum ada tembusan dari Pemerintah Provinsi.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Miyadi mengatakan, Perda yang diusulkan ke Provinsi sampai saat ini belum ada tembusannya. Tentu pemerintah kabupaten Tuban tidak bisa berbuat banyak atas belum disetujuinya usulan Perda.

"Ya kita hanya bisa menunggu saja, dan kordinasi dengan pemerintah provinsi," ujar Miyadi Kepada blokTuban.com (Senin, 19/9/2016)

Anggota dewan dari Dapil I Tuban itu menjelaskan, proses pengkajian delapan Raperda berdasarkan durasi waktunya akan dilakukan oleh Provinsi selama 14 hari. Jangka waktu tersebut merupakan amanat yang tertuang dalam Permendagri No.80 Tahun 2015.
Dalam kurun waktu dua minggu, jika Raperda dirasa sudah tidak ada masalah oleh Pemprov jatim, maka Raperda siap untuk ditandantangani oleh DPRD dan Bupati untuk disahkan menjadi Perda Kabupaten Tuban.

"Tunggu dulu keputusan dari Pemprov Jatim, kita juga belum mengetahui apakah dari delapan Raperda tersebut ada masalah atau tidak, yang jelas hingga saat ini belum ada tembusan," pungkasnya.

Diketahui, delapan Raperda yang diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur adalah Raperda tentang Peningkatan pelayanan publik, ketenagakerjaan, rumah kos atau pemondokan, pencegahan narkotika dan obat-obatan terlarang, taman pemakaman umum, peraturan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa, penyidik pegawai negeri sipil, dan yang terakhir tentang retribusi rumah potong hewan (RPH).[nok/col]