Perekaman E-KTP Berakhir September, Masyarakat Tak Perlu Cemas

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 471/1768/SJ tentang Percepatan Penerbitan e-KTP dan Akta Kelahiran. Surat Edaran yang ditujukan untuk seluruh Gubernur, Bupati, dan Walikota, itu meminta masyarakat untuk melakukan perekaman data e-KTP sampai dengan batas 30 September 2016.

Berkat surat tersebut, setiap harinya Kantor dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten (Dukcapil) Tuban selalu dipadati masyarakat yang belum melakukan perekaman E-KTP. Bahkan ada pula warga yang tidak sempat melakukan perekaman akibat banyaknya antrian dan harus dibatasi, hingga harus pulang.

"Masyarakat tidak perlu khawatir atau cemas dalam membuat E-KTP, nantinya akan diperpanjang untuk perekamannya," kata Joni Martoyo, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tuban.

Joni menjelaskan, informasi perpanjangan waktu perekaman E-KTP sudah didapatinya, alasannya adalah karena masih banyak masyarakat yang belum mengurusnya. Jadi kalaupun dipaksa hingga 30 September jelas tidak akan bisa, apalagi nantinya akan ada pemula yang baru menginjak usia 17 tahun.

"Tidak perlu cemas, nanti akan ditambah waktunya," pungkasnya.[nok/ito]