Perda PSPD Disahkan, 22 Instansi Terbentuk

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Setelah resmi disahkan menjadi Perda Pembentukan Susunan dan Perangkat Daerah (PSPD) oleh Pemerintah Kabupaten Tuban, dipastikan instansi kedinasan di Bumi Wali akan mengalami perubahan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Budi Wiyana menyampaikan bahwa akan ada dinas baru setelah Perda PSPD dilakukan pengesahan. Keberadaan dinas baru, katanya, sangat dibutuhkan guna menindaklanjuti Peraturan Pemerintah tentang Perangkat Daerah.

"PP tesebut merupakan salah satu dasar Pemkab membentuk dinas baru sesuai dengan kebutuhan daerah," ujar Budi kepada blokTuban.com

Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah itu menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Tuban menyambut positif PP Nomor 18 Tahun 2016 itu. Sehingga ditindaklanjuti dengan serangkaian prosesi, baik diskusi atau kajian dan juga studi banding, hingga disahkannya Perda tentang Pembentukan Susunan dan Perangkat Daerah.

"Ini sudah disahkan dan tinggal tindak lanjut untuk berikutnya," pungkasnya.[nok/col]

Berikut Susunan Kedinasan Baru Kabupaten Tuban:

1.Dinas Pendidikan
2.Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga
3.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
4.Dinas Kesehatan
5.Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
6.Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
7.Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Keluarga Berencana
8.Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Tenaga Kerja
9.Dinas Koperasi, Peindustrian dan Perdagangan
10.Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
11.Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan
12.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
13.Dinas Lingkungan Hidup
14.Dinas Komunikasi dan Informastika
15.Sekretariat Daerah
16.Sekretariat DPRD
17.Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
18.Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda)
19.Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPP-KAD)
20.Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
21.Dinas Perhubungan (Dishub)
22.Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman.