Apakah Orang yang Telah Meninggal Dapat Diterbitkan Akta Kelahirannya?
Pertanyaan mengenai apakah seseorang yang telah meninggal dunia masih bisa diterbitkan akta kelahirannya seringkali muncul di tengah masyarakat, Jumat (4/10/2024).
Pertanyaan mengenai apakah seseorang yang telah meninggal dunia masih bisa diterbitkan akta kelahirannya seringkali muncul di tengah masyarakat, Jumat (4/10/2024).
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Tuban menjelaskan bahwa penduduk yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan memilih untuk tinggal seorang diri, berhak untuk diterbitkan Kartu Keluarga (KK). Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban menegaskan bahwa penulisan tempat lahir pada akta kelahiran harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Tuban menegaskan bahwa jika terdapat perbedaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) antara KTP elektronik (KTP-el) dan dokumen kependudukan atau identitas lainnya, NIK yang berlaku adalah NIK yang tercantum pada KTP-el.
Pemerintah Kabupaten Tuban terus berupaya meningkatkan kualitas layanan publik dengan menghadirkan inovasi-inovasi terkini, terutama dalam pelayanan terkait kelahiran.
Kartu Identitas Kependudukan Digital (IKD), digadang-gadang akan menjadi pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau yang biasa dikenal dengan e-KTP.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban terus mengembangkan inovasi untuk memaksimalkan manfaat dari Kartu Identitas Anak (KIA).
Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky usai meresmikan Bus Sekolah Gratis Si Mas Ganteng, dihari yang sama juga meresmikan mobil cedak mas, mobil keliling pelayanan adminduk dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah kartu identitas setiap warga negara yang tidak boleh rusak atau hilang. Oleh karena itu, ketika KTP hilang masyarakat dianjurkan untuk segera mengurusnya.
Program kartu Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang telah diterapkan oleh pemerintah sejak Tahun 2023 lalu, rupanya tak semulus yang dibayangkan. Lantaran banyak beberapa proses yang harus dilalui.